Pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan
guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan
profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan peraturan menteri negara
pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk
PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu
pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.
Tujuan
umum PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan khususnya adalah:
1.
Memfasilitasi guru untuk
mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan
2. Memfasilitasi guru untuk
memutakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman
3. Memotivasi guru untuk memiliki
komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional
4. Mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah:
1.
Pengembangan diri
Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan latihan
fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan
keprofesiannya.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum`
3.
Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains atau teknologi dan seni
Adiwiyata berasal dari 2 kata sansekerta yaitu adi dan wiyata. Adi sendiri mempunyai arti yaitu besar, agung, baik, ideal atau sempurna. Sedangkan wiyata mempunyai arti tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika. Adiwiyata artinya tempat yang besar, agung, baik dan indah yang dimana tempat itu digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika. Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli lingkungan yang sehat, bersih serta lingkungan yang indah. Dengan adanya program adiwiyata diharapkan seluruh masyarakat di sekitar sekolah agar dapat menyadari bahwa lingkungan yang hijau adalah lingkungan yang sehat bagi kesehatan tubuh kita.
Pada tanggal 27 September 2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor P52/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 mengenai gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan nomor P53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 penghargaan adiwiyata. Peraturan tersebut mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata.
Dalam peraturan dijelaskan tentang gerakan PBLHS yaitu gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah yang merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) yang merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Gerakan PBLHS bertujuan untuk:
1. Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
2. Peningk atan kualitas lingkungan hidup
3. Upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah
Sebagai salah satu upaya memberikan pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan gerakan PBLHS. Gerakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya memberikan dukungan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, antara lain diwujudkan melalui pemberian penghargaan bagi Sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS, melalui Adiwiyata.





0 komentar:
Posting Komentar